Polres Tuban Tangkap Kakak Beradik Pengedar Narkoba, Ini Modusnya

Pipiet Wibawanto
Kedua pengedar narkoba kakak beradik saat di Mapolres Tuban, Minggu (13/11/2022). (Foto: iNews.id/Pipiet Wibawanto).

Seluruh barang bukti serta handphone milik kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tuban. Kedua pelaku juga telah dijebloskan ke dalam tahanan Polres Tuban untuk diproses. 

"Penangkapan ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Kedua pelaku ini kakak adik. Kakaknya bekerja sebagai sopir truk pengangkut ikan," katanya. 
 
Atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 dan 112 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

5 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

14 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

18 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

22 hari lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal