Polresta Malang Tangkap Pengedar Narkoba Antarkota di Jatim 

Avirista Midaada
Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti sabu yang duedarkan tersangka, Sabtu (27/2/2021). (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Buron kasus narkoban SH (38) ditangkap Satrekoba Polresta Malang. Warga Desa Kemasen, Kecamatan Krian Sidoarjo itu ditangkap di rumahnya Perumahan Nirwana Asri, Sidoarjo. 

Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, penangkapan SH merupakan hasil pengembangan kasus naskoba sebelumnya dengan tersangka RND. Saat itu RND ditangkap polisi di kawasan Sawojajar karena mengedarkan narkoba jenis sabu. 

"Tersangka SH ini masih satu jaringan dengan RND yang sudah kami amankan sebelumnya," katanya, Sabtu (27/2/2021). 

Leonardus mengatakan, SH merupakan kurir yang berperan mengirimkan barang. "SH mendapatkan perintah dari tersangka PJ, ini masih pengembangan, dan kita cari," ucap mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.

Berdasarkan keterangan SH, barang haram sabu ini awalnya seberat 3 ons didapatnya dari pelaku PJ. Namun oleh SH barang tersebut berhasil dijual beberapa kali, dan tersisa 1 ons 61 gram.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sejoli Jadi Kurir Narkoba Ditangkap usai Kecelakaan Bawa Ganja 113 Kg di Tapanuli Utara

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri, Sempat Kabur ke Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal