Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Sabu 90 Kg dan Ganja 12 Kg, 8 Orang Jadi Tersangka

Lukman Hakim
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achamad Yusep Gunawan saat ekspos pengungkapan kasus 90 kg sabu dan 12 kg ganja. (Foto : MPI/Lukman Hakim)

Dia menambahkan, atas informasi yang diberikan AZ, anggota melakukan pengembangan. Polisi lalu menangkap EK (27) di kediamannya, Jalan Kedungrejo, Sidoarjo. Saat penggeledahan dalam rumahnya, ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13,3 kg, sepaket sabu seberat 0,71 gram.

"EK mengaku sudah tiga kali sebagai kurir atas perintah atasannya berinisial GG (DPO). EK menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (lukman hakim).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gerebek Pondok Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang Ditangkap dan Senpi Revolver Disita

4 hari lalu

3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes Urine

5 hari lalu

3 Oknum Polisi di Anambas Diduga Pesta Sabu di Rumah Dinas

12 hari lalu

Bentrok Pesilat dan Debt Collector Pecah di Surabaya, 2 Orang Luka Bacok

16 hari lalu

Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Sita Uang Rp4 Miliar dan Barang Elektronik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal