Pria di Malang Cabuli Anak Teman, Modus Pura-Pura Numpang Salat di Rumah

Avirista Midaada
Pelaku pencabulan saat diamankan di Polres Malang. (Foto: MPI/Avirista M)

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dan korban sama-sama warga pendatang dari Kabupaten Pamekasan, Madura.

"Tersangka teman dari ayah korban. Keduanya pendatang karena sama-sama berkeinginan membangun usaha sembako," ucapnya.

Kini, tersangka SA harus berurusan dengan penyidik Polres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. SA dijerat Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 6 huruf a dan b UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu Pasal 351 KUHP tentang kekerasan karena ada tindakan mencekik korban di leher.

"Tersangka sudah ditahan, pasal yang dikenakan pencabulan dan kekerasan. Mungkin juga akan kami lapis dengan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

57 tahun lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

Mutasi Polri, AKBP Rulian Syauri Dipercaya Jabat Kapolres Malang

57 tahun lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal