Pria di Malang Cabuli Anak Teman, Modus Pura-Pura Numpang Salat di Rumah

Avirista Midaada
Pelaku pencabulan saat diamankan di Polres Malang. (Foto: MPI/Avirista M)

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dan korban sama-sama warga pendatang dari Kabupaten Pamekasan, Madura.

"Tersangka teman dari ayah korban. Keduanya pendatang karena sama-sama berkeinginan membangun usaha sembako," ucapnya.

Kini, tersangka SA harus berurusan dengan penyidik Polres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. SA dijerat Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 6 huruf a dan b UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu Pasal 351 KUHP tentang kekerasan karena ada tindakan mencekik korban di leher.

"Tersangka sudah ditahan, pasal yang dikenakan pencabulan dan kekerasan. Mungkin juga akan kami lapis dengan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

7 hari lalu

Cekcok karena Cemburu, Mahasiswa asal Papua Selatan Tewas Ditikam Teman di Malang

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Malang Jatim, Cek Kekuatan Magnitudonya!

13 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

13 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal