Pria di Surabaya Ditangkap saat Bawa 6 Ekor Elang, Diduga Hendak Dijual 

Antara
Pria di Surabaya ditangkap karena tepergok membawa enam ekor elang yang diduga hendak diperdagangkan. (Foto: Antara)

"Pelaku dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Enam ekor elang yang diamankan polisi kemudian dititipkan di BKSDA Tanjung Perak. Selain enam ekor elang dari tangan ADS, polisi juga mengamankan satu telepon genggam berwarna hitam dan satu kartu ATM milik terduga pelaku.

Atas perbuatannya, ADS dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Dia terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 hari lalu

Pilu! Induk Orangutan Luka Bakar Ditemukan Bersama Bayinya di Tengah Karhutla Kalteng

9 hari lalu

Paus Raksasa 8 Meter Ditemukan Mati di Hutan Bakau Inhil, Beratnya 4 Ton

19 hari lalu

Identifikasi Korban KMP Virgo Transport 8, Tim DVI Himpun 43 Data Antemortem

19 hari lalu

Keluarga Korban Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam Serahkan Data Antemortem dan Sampel DNA

20 hari lalu

KSOP Sebut Kapal Virgo Transport 8 yang Tenggelam di Laut Jawa Laik Berlayar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal