Pria di Surabaya Ditangkap saat Bawa 6 Ekor Elang, Diduga Hendak Dijual 

Antara
Pria di Surabaya ditangkap karena tepergok membawa enam ekor elang yang diduga hendak diperdagangkan. (Foto: Antara)

"Pelaku dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Enam ekor elang yang diamankan polisi kemudian dititipkan di BKSDA Tanjung Perak. Selain enam ekor elang dari tangan ADS, polisi juga mengamankan satu telepon genggam berwarna hitam dan satu kartu ATM milik terduga pelaku.

Atas perbuatannya, ADS dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Dia terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
13 hari lalu

Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak, 2 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Khofifah dan Kapolda Jatim Temui Korban Selamat

17 hari lalu

Update Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa, 13 Penumpang Selamat Tiba di Surabaya

20 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

20 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal