Pukuli Pegawai Hotel di Surabaya, Pilot Lion Air Ini Terancam Dipidana

Nur Syafei
Okezone
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan. (Foto: iNews.id/Nur Syafei)

Rudi mengatakan, pelaku penganiayaan tersebut bisa dikenakan pasal pidana meski korban tidak melaporkan kasus itu ke polisi. “Kalau kita lihat di video yang beredar itu ada proses penganiayaan dan ini bisa dipidanakan,” katanya.

Sebelumnya, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengakui aksi tersebut dilakukan salah satu pilotnya.

Menurut dia, pelaku berinisial AG ini izin tugasnya sudah tidak diberikan oleh perusahaan. “Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya atau tidak memberikan izin tugas terbang (grounded),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Danang mengatakan, saat ini Lion Air masih melakukan proses pengumpulan data, informasi dan keterangan lain yang dibutuhkan guna kepentingan investigasi atau penyelidikan lebih lanjut.

“Apabila pilot dimaksud (AG) terbukti bersalah setelah keputusan penyelidikan selesai, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan,” ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
20 jam lalu

Viral Pertengkaran Emak-Emak di Bangkalan Berujung Penganiayaan di Depan Anak

1 hari lalu

Kakek di Sampang Pukul Tetangga Pakai Linggis hingga Tewas, Diduga Dendam soal Ilmu Hitam

6 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

11 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

11 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal