Puluhan Pesilat Tersangka Perusakan Rumah di Situbondo Diancam 20 Tahun Penjara

Antara
Riski Amirul Ahmad
Ditreskrimum Polda Jatim merilis puluhan pesilat tersangka kasus perusakan dan pengeroyokan rumah warga di Situbondo. (Foto: Antara)

SITUBONDO, iNews.id - Sebanyak 45 anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo, Jawa Timur ditetapkan tersangka kasus penganiayaan dan perusakan rumah warga di Desa Trebungan dan Kayuputih, Kecamatan Mangaran. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara akibat perbuatannya.

Hingga kini, polisi telah menangkap 80 pelaku, namun baru 45 orang yang ditetapkan tersangka beberapa di antaranya masih anak-anak. Jumlah tersangka pun diperkirakan akan terus bertambah menyusul terus dilakukanya perburuan hingga luar kota.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi mengatakan, penganiayaan secara bersama-sama dan perusakan rumah serta tempat usaha milik warga terbagi di dua tempat kejadian perkara yang berbatasan, yakni Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji.

TKP pertama, kata Kombes Pol. Pitra, terjadi aksi kekerasan penganiayaan secara bersama-sama di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Minggu (9/8). Sampai saat ini polisi menetapkan sembilan orang tersangka dengan dijerat Pasal 170, Pasal 214 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pada TKP kedua, lanjut dia, aksi perusakan terhadap harta orang dan juga barang oleh oknum anggota PSHT itu, Senin (20/8) dini hari, dengan dijerat Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP. Di TKP kedua ini sampai saat ini untuk sementara polisi telah menetapkan 36 orang tersangka.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria asal Banyuwangi Hilang Tenggelam saat Memancing di Pantai Bama Situbondo

57 tahun lalu

Konvoi Pesilat di Boyolali Berakhir Ricuh, 4 Orang Terluka 2 Motor Dibakar

57 tahun lalu

Pengeroyokan Brutal oleh Geng Motor Terekam CCTV, 2 Pemuda di Baubau Luka-Luka

57 tahun lalu

Pengeroyokan 3 Pemuda di Maros Picu Amuk Warga, 10 Orang Dievakuasi ke Kantor Polisi

57 tahun lalu

Pengeroyokan Maut di Taman Bunga Pematangsiantar, 2 Orang Ditangkap 4 Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal