Sekelompok Pesilat Rusak Rumah Warga di Situbondo, 6 Ditetapkan Tersangka

Antara
Anggota PSHT saat diamankan di Polres Situbondo. Selasa (11/8/2020). (Foto: Antara)

SITUBONDO, iNews.id – Sebanyak enam orang anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah warga di Situbondo, Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu lalu. Sebelumnya ada 21 anggota PSHT yang dijemput paksa dan diperiksa oleh penyidik.

Kapolres Situbondo AKBP Sugandi mengatakan, keenam pelaku diduga kuat terlibat aksi perusakan rumah dan tempat usaha milik warga di Desa Trebungan dan Desa Kayuputih pada Senin (10/8/2020) dini hari.

"Enam orang anggota PSHT yang ditetapkan tersangka ini hadir dan ikut dalam aksi perusakan dan pelemparan batu ke rumah warga," katanya.

Menurutnya, pelaku perusakan puluhan rumah warga, termasuk tempat usaha itu akan dijerat Pasal 170 dan 160 KUHP dan pasal-pasal lainnya. Para tersangka kini juga telah ditahan.

"Dari hasil pemeriksaan, ada informasi juga ada warga lain dari luar daerah (Bondowoso dan Jember) yang hadir dalam aksi perusakan pada Senin dini hari kemarin," ujarnya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kapolresta Gowa Turun Tangan usai Kantor Pos Sungguminasa Dirusak, 3 Orang Ditangkap

10 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

14 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

31 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

31 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal