Pura-Pura Tidur, Pelaku Rampas Barang Korban di Rest Area Blitar

Roby Ridwan
Tersangka pelaku pencurian mengambil barang korban yang tidur dalam pantauan CCTV. (Foto: iNews/Roby Ridwan).

"Modusnya berpura-pura tidur. Saat situasi aman, tersangka mengambil barang-barang korban yang terlelap di rest area tersebut," ujar dia.

Menurut polisi, tersangka yang mengambil barang-barang milik korban ini lalu menjualnya. Uang dari hasil penjualan, dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tersangka AD kini harus mendekam di balik jeruji Mapolres Blitar. Dia akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman enam tahun penjara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

5 hari lalu

Minibus Terbakar saat Isi BBM di SPBU Bogor, 1 Orang Terluka

5 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

7 hari lalu

Penampakan 4 Kursi Taman Surabaya yang Dicuri, Dijual Pelaku ke Pedagang Besi Tua

8 hari lalu

Nekat Curi Kursi Taman Gunakan Ambulans, Pria di Surabaya Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal