Putra Kiai Jombang Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Pencabulan, Polisi: Kami Siap Hadapi 

Lukman Hakim
Putra kiai, tersangka kasus dugaan pencabulan kembali ajukan gugatan praperadilan. (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan pencabulan MSA kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Ini adalah gugatan kedua yang dilakukan putra kiai di Jombang setelah upaya sama di PN Surabaya beberapa waktu ditolak. 

Gugatan praperadilan MSA ini tercatat di PN Jombang dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Jbg dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Terdapat empat termohon dalam gugatan tersebut, yakni Kapolres Jombang cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang sebagai termohon 1; Kepala Kejaksaan Negeri Jombang  sebagai termohon 2; Kapolda Jatim cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim sebagai termohon 3; dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim sebagai termohon 4.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. Terkait sah atau tidak penetapan tersangka, Gatot menegaskan bahwa hal itu sudah sah karena berkas penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim. 

"Yang jelas kita siap untuk menghadapi," kata, Sabtu (8/1/2022).

Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, perkara dengan tersangka MSA pada tanggal 4 Januari 2022 sudah dinyatakan lengkap. Langkah selanjutnya, Kejati Jatim akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka yakni pada tahap 2. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional, Uang Rp81,5 Miliar Disita

5 hari lalu

Kakak Adik asal Madiun Hilang usai KM Virgo Transport 8 Terbalik, Ibu dan Istri Menanti Kabar

14 hari lalu

Siaga Karhutla! Polda Jatim Perkuat Pengawasan di 7 Kawasan Pegunungan

21 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

23 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal