Ratusan Warga Serbu Polres Pamekasan Minta Tokoh Agama Tersangka Pencabulan Dibebaskan 

Dedi Priyanto
Penampakan massa saat menyerbu Mapolres Pamekasan, Selasa (1/2/2022). (Foto iNews.id/Dei Priyanto).

PAMEKASAN, iNews.id - Penangkapan terduga pelaku pencabulan Habib Yusuf oleh aparat Polres Pamekasan menuai protes warga dan jemaah. Mereka bahkan menyerbu Mapolres Pamekasan, meminta tokoh agama tersebut dibebaskan dari tahanan. 

Aksi massa dari warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang ini sempat menimbulkan ketegangan. Sebab, jumlah mereka cukup banyak. Mereka juga ngotot meminta agar polisi melepaskan tokoh agama tersebut. Beruntung, aparat kepolisian tidak terpancing dan berhasil meredam emosi warga. 

Informasi yang dihimpun, massa tersebut merupakan jemaah dari Habib Yusuf yang ditangkap polisi. Mereka juga tidak mengetahui perkara yang menjerat pemimpinnya tersebut. Karenanya mereka meminta dibebaskan. 

Ceritanya, tokoh agama tersebut ditangkap polisi saat akan memberikan ceramah kepada jemaahnya. Mengetahui tokoh mereka ditangkap polisi, massa langsung menyusul ke Polres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf dibebaskan. 

Tokoh tersebut merupakan warga Desa Panaguan, Proppo, Pamekasan yang diciduk polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur Oktober 2021. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

6 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

7 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

24 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

26 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal