Razia Knalpot Brong di Trawas, Polres Mojokerto Sita 50 Unit Motor 

Sholahudin
Pengendara ugal-ugalan di jalan tanpa helm dihentikan petugas di kawasan wisata Trawas, Minggu (21/3/2021). (Foto: iNesws.id/Sholahudin).

MOJOKERTO, iNews.id - Sebanyak 50 unit motor diamankan Satlantas Polres Mojokerto, Minggu (21/3/2021). Puluhan motor itu disita petugas dalam razia knalpot brong di kawasan wisata Trawas, Kabupaten Mojokerto. 

Operasi ini digelar menyusul video aksi balap liar hingga konvoi motor knalpot brong oleh sekelelompok pemuda di kawasan tersebut. Setiap akhir pekan, mereka kerap berkumpul dan mengendarai motor dengan ugal-ugalan di jalan raya. 

Tak hanya itu, mereka juga memodifikasi kenalpon hingga mengeluarkan suara bising, sehingga mengganggu kenyamanan warga. Terhadap mereka inilah, polisi melakukan penertiban.

Pantauan iNews.id, para pengendara tak berkutik saat beberapa anggota polisi menghentikan mereka. Meski begitu beberapa di antara mereka mencoba menghindar dan kabur dari hadangan petugas, sehingga memancing emosi petugas. 

Mereka yang terjaring razia pun langsung diberi ditilang dan sepeda motor dibawa ke Polres Mojokerto. Mereka rata-rata berasal dari Mojokerto dan Sidoarjo yang berwisata ke Trawas. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Viral! Demi Konten, Sopir Truk Ugal-ugalan Melaju Zig-zag di Surabaya

25 hari lalu

Kecelakaan Maut 2 Motor Tabrakan di Mojokerto, 3 Orang Tewas dan 1 Luka-Luka

31 hari lalu

Operasi Malam Polres Cirebon Kota, Puluhan Motor Berknalpot Brong Ditindak

1 bulan lalu

Viral! Truk Ugal-ugalan Bergoyang di Jembatan Suramadu, Polisi Buru Sopir dan Perekam Video

2 bulan lalu

Jogja Mencekam! Rombongan Pemotor Diserang Warga gegara Kesal Suara Knalpot Brong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal