Keempat pasangan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro untuk menjalani pembinaan. Petugas memberikan sanksi administratif berupa surat pernyataan dan kewajiban lapor selama lima hari kerja.
Kewajiban lapor berlaku mulai Kamis (17/9/2026) hingga Rabu (23/9/2026).
Masirin mengatakan sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk pembinaan sekaligus upaya mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi. Pemilik rumah kos juga diminta lebih aktif mengetahui dan mengawasi penghuni yang tinggal di tempat usahanya.
"Sanksi administratif berupa surat pernyataan dan wajib lapor ini adalah bentuk pembinaan dan memberikan efek jera. Kami berharap ke depan tidak ada lagi pelanggaran serupa, dan masyarakat khususnya pemilik kos turut aktif mengawasi penghuninya," ucapnya.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Satpol PP Bojonegoro mengajak masyarakat turut menjaga ketenteraman lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan Satpol PP Bojonegoro, media sosial resmi Satpol PP, maupun perangkat desa setempat.