Razia Parkir Liar di Jakarta Pusat, 92 Kendaraan Ditindak dan 5 Jukir Ditangkap

Danandaya Arya Putra
Sebanyak 92 kendaraan bermotor terjaring operasi parkir liar yang digelar Sudinhub Jakarta Pusat (dok. Pemprov Jakarta)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 92 kendaraan bermotor roda dua dan roda empat terjaring operasi parkir liar yang digelar Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026). Selain menindak kendaraan yang melanggar, petugas menangkap lima juru parkir liar.

Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Henu Aji mengatakan, operasi parkir dan juru parkir liar dilakukan di 10 titik rawan yang kerap dikeluhkan warga karena menyebabkan kemacetan dan penyempitan badan jalan.

"Kami berhasil menindak 92 kendaraan sepeda motor dan mobil yang kedapatan parkir liar," ujar Henu.

Dia menjelaskan, dari total kendaraan yang ditindak, dua mobil diderek, 68 sepeda motor dikenakan sanksi cabut pentil, empat mobil dikenakan sanksi berita acara pemeriksaan (BAP), serta 17 sepeda motor diangkut.

Operasi digelar di sejumlah lokasi yang menjadi titik rawan parkir liar, yakni Jalan Merdeka Timur, Jalan Jaksa, Jalan Wahid Hasyim, Kolong Metro Blok A Tanah Abang, Jalan Kebon Kacang Raya, Kebon Kacang 30, Kebon Kacang 13, Kebon Sirih, Pasar Kenari, Jalan Letjen Suprapto dan Mangga Besar XIII.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 hari lalu

Parkir Sembarangan, 14 Motor di Kebayoran Baru Jaksel Diangkut Dishub

14 hari lalu

DPRD DKI Minta Driver Ojol Diberi Area Khusus agar Tidak Parkir Liar

26 hari lalu

Parkir di Pinggir Jalan Cawang Diperbolehkan, Sudinhub Jaktim: Persoalannya Lebihi Kapasitas

30 hari lalu

Ojol bakal Dapat Parkir Khusus di Gedung-Gedung Jakarta usai Viral Motor Diangkut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal