Remisi Khusus Idul Fitri, 15.258 Napi di Jatim Dapat Pengurangan Masa Hukuman

Lukman Hakim
Sebanyak 15.258 narapidana di Jatim mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023. (Foto: MPI/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Sebanyak 15.258 narapidana di Jawa Timur (Jatim) mendapat Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023. Karena bersifat khusus, remisi ini hanya diberikan untuk narapidana Muslim.

Namun mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal 6 bulan untuk dewasa dan 3 bulan bagi anak. 

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama 2 bulan," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat memimpin penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri 2023 secara simbolis kepada narapidana se-Jatim, Sabtu (22/4/2023). 

Menurut pria asli Pamekasan itu, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum," kata Imam.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tangis Bahagia Warnai Kepulangan Jemaah Haji Bojonegoro, Disambut Para Keluarga

57 tahun lalu

Identitas Kerangka Manusia di Bukit Jember, Warga Diduga Depresi usai Cerai dengan Istri

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Ngeri! Maling Motor Modus COD di Pasuruan Dihajar Massa hingga Kritis

57 tahun lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal