Remisi Khusus Idul Fitri, 15.258 Napi di Jatim Dapat Pengurangan Masa Hukuman

Lukman Hakim
Sebanyak 15.258 narapidana di Jatim mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023. (Foto: MPI/Lukman Hakim)

Jika dilihat dari jenis remisinya, mayoritas narapidana atau sejumlah 15.121 orang mendapatkan Remisi Khusus I yang berarti masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.

"Sedangkan 137 narapidana lainnya bisa langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II," ujar Imam.

Jumlah penerima remisi itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan usulan yang diajukan Kanwil Kemenkumham Jatim kepada Dirjen Pemasyarakatan.

"Sebelumnya kami mengusulkan 15.408 narapidana, jadi ada selisih antara usulan dan realisasi," katanya.

Adanya selisih ini disebabkan karena sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam UU tersebut, narapidana selain wajib berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan hasil pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), juga wajib menyertakan hasil asesmen penurunan tingkat risiko. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
23 jam lalu

Krisis Air Bersih Landa Lumajang, 14.809 Warga dari 12 Kecamatan Terdampak

1 hari lalu

Kronologi Mobil Travel Tabrak Truk Tewaskan 4 Penumpang di Tol Jombang, Sopir Diduga Mengantuk

2 hari lalu

Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Terekam 32 Letusan dalam Sehari

6 hari lalu

Karhutla di Gunung Tembok Jember, Kobaran Api Nyaris Merambat ke Permukiman Warga

7 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 34 Penerbangan di Bandara Juanda Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal