Residivis Kasus Pencurian Ditembak Polisi 2 Hari usai Beraksi

Sholahudin
Pelaku pencurian, Sugeng (37) saat ekspos kasus di Mapolres Mojokerto. (Foto: iNews/Sholahudin)

Modusnya, pelaku mencongkel pintu rumah korban dengan linggis. Barang berupa sepeda motor dan handphone korban dijual kepada Asmadi seharga Rp2 juta per unit.

Selanjutnya, pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba dan barang lain. Pelaku juga beraksi sebanyak empat kali tidak hanya di Mojokerto namun juga di Gresik.

Kini tersangka terpaksa kembali mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

6 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

8 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

9 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

10 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal