Ribuan Botol Miras yang Dijual Online Disita Polisi di Mojokerto

Sholahudin
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dedy Supriadi saat rilis kasus tentang penyitaan miras dalam 8 bulan terakhir. (Foto: iNews/Sholahudin)

Dia menambahkan, untuk mengelabui petugas, penjualan miras kini juga juga memanfaatkan media sosial untuk menawarkan dagangannya. Sementara pengantaran barang dilakukan lewat jasa pengantar online.

Rata-rata, miras yang dijual lewat media sosial dan jasa antar online ini memiliki harga di atas Rp1 juta. Mereka merasa, jual beli lewat media sosial ini lebih aman.

Penjual dan pembeli tidak bisa bertemu langsung. Jual beli miras online ini tergolong baru.

"Hal ini tergolong modus baru sehingga menyulitkan petugas untuk menelusuri siapa penjual miras," katanya.

Selain menyita miras yang dijual online, petugas juga tetap merazia warung-warung dan toko-toko yang diduga menjual minuman-minuman tersebut tanpa izin.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal