Ribuan Botol Miras yang Dijual Online Disita Polisi di Mojokerto

Sholahudin
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dedy Supriadi saat rilis kasus tentang penyitaan miras dalam 8 bulan terakhir. (Foto: iNews/Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.id - Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk disita petugas Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur (Jatim) dalam delapan bulan terakhir. Selain itu ada 72 penjual yang kini menjadi tersangka dalam kasus peredaran miras ini.

Sekitar 1.470 botol miras ini disita di tujuh kecamatan. Tiga kecamatan berada di Kota Mojokerto dan sisanya di wilayah utara Sungai Brantas.

Sebagian dari para tersangka saat ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Mereka dijerat dengan pasal tindakan pidana ringan.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dedy Supriadi mengatakan, operasi miras ini dilakukan menjelang pelaksanaan pilkada agar memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Razia miras jelang pilkada ini dilakukan untuk memberikan rasa aman pada saat pelaksanaan pilkada di mojokerto Desember mendatang," katanya saat rilis kasus, Kamis (17/9/2020).

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal