Ringankan Beban akibat Corona, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ihya Ulumuddin
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim Boedi Prijo Soeprajitno di Grahadi, Rabu (25/3/2020). (Foto: iNews/Ihya Ulumuddin)

"Meksipun dalam kondisi saat ini sedang ada wabah virus corona, capaian pada triwulan pertama melebihi target 15 persen dan sudah mencapai 22 persen," katanya.

Diketahui, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor biasanya dilakukan Pemprov Jatim saat ulang tahun (Hari Jadi Jawa Timur) yakni pada bulan Oktober-Desember. Selain denda, pemprov juga menggratiskan biaya balik nama kendaraan.

Ini dilakukan sebagai hadiah bagi warga Jatim. Namun, kali ini, kebijakan sama dilakukan Pemprov Jatim menyusul wabah virus corona.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
27 hari lalu

22 Daerah di Jatim Tetapkan Status Darurat Kekeringan, Pemprov Cari Sumber Air Baru

28 hari lalu

Kabar Baik! Denda Pajak Kendaraan dan Progresif di Jateng Dibebaskan Mulai 21 September

1 bulan lalu

Korban Keracunan MBG di Sidoarjo Masih Dirawat, Gubernur Khofifah Minta SPPG Berbenah

2 bulan lalu

Khofifah Bawa 65,5 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Dokter Spesialis Ikut Diterjunkan

2 bulan lalu

Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Khofifah dan Kapolda Jatim Temui Korban Selamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal