Rugikan Negara Rp4,1 Miliar, Tersangka Penggelapan Pajak di Jambi Segera Diadili

Antara
Tersangka penggelapan pajak berinisial AV dilimpahkan ke Kejari Kota Jambi. Perbuatan dia ditaksir merugikan negara Rp4,1 miliar. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil DJP Sumbar dan Jambi berharap agar masyarakat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara,” ujar Marihot.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

8 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

18 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

25 hari lalu

Aliansi Warga Pati Datangi DPU Buntut Heboh Pedagang Lontong Sayur Dipajaki Rp840.000

29 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal