JOMBANG, iNews.id – Polisi menangkap pria berinisial MA (29) yang nekat menyebarkan video syurmantan pacar ke teman kerja korban di Kabupaten Jombang.
Penangkapan dilakukan menyusul laporan korban yang merasa dirugikan dan dipermalukan akibat video pribadinya disebarluaskan.
Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Susila menjelaskan, MA ditangkap di rumahnya Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka MA mengakui perbuatannya menyebarkan video tak pantas tersebut kepada rekan-rekan kerja mantan kekasihnya.
"Pelaku mengaku nekat menyebarkan video tersebut karena merasa sakit hati setelah mengetahui sang mantan kekasih akan menikah dengan pria lain," ujar Iptu Susila, Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan keterangan polisi, MA dan korban diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2025. Selama berpacaran, setiap kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri, pelaku secara sengaja selalu merekam dan menyimpan file video tersebut di ponselnya tanpa sepengetahuan korban.
Begitu hubungan asmara mereka putus dan MA mendengar kabar bahwa korban akan naik menikah dengan pria lain, amarah dan rasa sakit hatinya memuncak. Tanpa pikir panjang, ia mengirimkan video tak senonoh itu ke grup atau kontak teman-teman kerja korban.