Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Jombang Sebar Video Syur Mantan Pacar

iNews TV
Polisi menangkap pria yang menyebarkan video syur mantan pacar ke teman kerja di Kabupaten Jombang. (Foto: inews TV)

Akibat tindakan keji tersebut, korban harus menanggung malu yang luar biasa di lingkungan sosialnya dan berujung pada pemecatan dari tempat ia bekerja.

Kini, pelaku MA harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang dan dijerat dengan Undang-Undang Anti Pornografi. MA terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Polisi Bongkar Bisnis Video Asusila Sesama Jenis di Cirebon, 50 Rekaman Disita

2 bulan lalu

Sebar Video Asusila Siswi SMP, Pemuda Pelalawan Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

1 hari lalu

Gali Septic Tank, Warga Jombang Temukan Sumur Kuno Berusia 1.000 Tahun Era Kerajaan Medang

7 hari lalu

Mencekam! Puting Beliung Terjang 4 Kecamatan di Jombang, Ratusan Rumah Rusak

7 hari lalu

Kecelakaan Beruntun di Jombang, Bus Ngebut di Jalur Berlawanan Tabrak Truk Sapi lalu Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal