Samsudin Kreator Video Tukar Pasangan Dijerat Pasal Berlapis, UU ITE dan Penistaan Agama

Rahmat Ilyasan
Samsudin tersangka kasus video bolehkan tukar pasangan saat berada di Polda Jatim. (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNews.id - Samsudin Jadab atau dikenal Gus Samsudin terancam dijerat pasal berlapis terkait video ajaran sesat membebaskan tukar pasangan yang viral di media sosial. Saat ini dia sudah menjadi tersangka UU ITE, namun polisi akan melakukan gelar perkara kembali dengan mendatangkan ahli agama untuk menentukan pasal penistaan agama.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan, Samsudin dijerat dengan pasal UU ITE karena dinilai telah membuat keributan dan keonaran di masyarakat. Meski telah membuat klarifikasi video itu hanya hiburan untuk menaikkan subscribers, dia tetap dijadikan tersangka.

"Kami juga akan melakukan proses pendalaman dan tindak lanjut untuk pasal penistaan agama," ujarnya, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya untuk penggunaan pasal penistaan agama, polisi akan meminta keterangan ahli agama. Selain itu tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah.

"Calon tersangka lain ada. Kami masih mendalami peran mereka sejauh ini. Mereka ini yang membantu membuat video dan mengupload di media sosial," katanya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Tewas

7 hari lalu

7 Pelaku Kerusuhan Suporter Pasuruan Ditangkap, Rampas Motor Warga hingga Bakar Mobil Polisi

12 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

13 hari lalu

DPO Pembunuhan ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Polda Jatim Ungkap Kendalanya

17 hari lalu

5 Orang Ditangkap, Termasuk Perempuan Otak Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal