Samsudin Kreator Video Tukar Pasangan Dijerat Pasal Berlapis, UU ITE dan Penistaan Agama

Rahmat Ilyasan
Samsudin tersangka kasus video bolehkan tukar pasangan saat berada di Polda Jatim. (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

Sebelumnya, Samsudin ditetapkan sebagai tersangka kasus video ajaran sesat. Video ini dibuat Samsudin dan dua krunya untuk menaikkan subscribers dan penonton di YouTube mereka.

Seusai ditetapkan tersangka, Samsudin langsung ditahan di Rutan Polda Jatim. Polisi juga masih terus mendalami kasus ini

Diketahui, pembuatan video tukar pasangan yang belakangan viral dikerjakan Samsudin selama tiga malam dan melibatkan sekitar 10 pemeran di salah satu rumah warga Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Sebelumnya, Samsudin pembuat konten video yang memperbolehkan tukar pasangan dengan syarat suka sama suka dijemput paksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (29/2/2024). Dia dijemput dari padepokannya Kabupaten Blitar karena dikhawatirkan akan melarikan diri.

Selain Samsudin, polisi juga memeriksa sejumlah saksi lainnya di antaranya yang membuat video dan beberapa orang yang ada di dalam video aliran sesat tersebut. 

Konten video diduga aliran sesat yang membolehkan jemaah untuk bertukar pasangan dengan syarat suka sama suka itu membuat geger masyarakat dan viral di media sosial. 

Dalam tayangan video viral tampak menayangkan percakapan antara para jemaah yang intinya memberikan kebebasaan untuk bertukar pasangan. Sontak saja video tersebut membuat gaduh masyarakat. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Jatim Kerahkan Pasukan BKO untuk Padamkan Karhutla di 9 Wilayah

7 hari lalu

TPPO Modus Prostitusi Online di Jatim Terbongkar, Polisi Sita 38 Kondom

8 hari lalu

Kerugian Arisan Meow hingga Miliaran Rupiah, 8 Korban Kembali Lapor ke Polda Jatim

12 hari lalu

Diiming-imingi Rp1 Juta oleh OTK, Pemuda di Bondowoso Lecehkan Al-Qur’an demi Konten

18 hari lalu

Update Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan dan 16 Kendaraan Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal