Santri di Blitar Tewas Dikeroyok usai Dituduh Curi Uang, 17 Orang Jadi Tersangka

Solichan Arif
Santri di Blitar tewas dikeroyok usai dituduh mencuri, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Antara)

Mereka kata Febby berusia 14-15 tahun. Para tersangka hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Pihak orang tua juga telah menjaminkan diri kalau putra mereka tidak akan melarikan diri maupun mengulangi perbuatannya. 

Kendati demikian, secara hukum 17 santri yang telah ditetapkan tersangka itu terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Sementara anggota DPRD Kabupaten Blitar Hendik Budi Yuantoro meminta polisi mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian.

"Harus diusut tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Hendik. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
24 jam lalu

Kasus Santri Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Periksa Pengelola SPPG Kalitengah

2 hari lalu

Kronologi 200 Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan usai Santap MBG

2 hari lalu

200 Santri di Sidoarjo Keracunan MBG, Ponpes Pastikan Tidak Ada yang Meninggal

2 hari lalu

Korban Keracunan Massal di Sidoarjo Bertambah jadi 200 Santri, Diduga dari MBG

2 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal