Santri di Sutubondo Luka Parah Dibacok Mantan Anggota Keamanan Pesantren

Riski Amirul Ahmad
Tangkapan layar saat pelaku membacok santri di ponpes Situbondo. (Foto: iNews.id/Riski Amirul Ahmad).

Informasi yang dihimpun, aksi pembacokan ini dilakukan pelaku karena dendam. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan. Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang. 

"Pelaku datang dan menyerang korban di dalam pondok. Korban luka di wajah dan lengan," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra. 

Di hadapan polisi, pelaku pembacokan Mudaris mengakui semua perbuatannya. Dia juga mengaku menyesal telah bertindak brutal dengan membacok korban. "Saya menyesal," katanya sambil tertunduk malu. 

Akibat tindakan itu, pelaku terancam pasal penganiayaan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

LPA Mataram Buka Suara soal Santri Korban Pembakaran Dicegat Temui Densu di Jakarta

57 tahun lalu

Viral Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Dicegat Temui Densu di Jakarta

57 tahun lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Kondisi Perempuan Dianiaya Pacar 3 Tahun di Bandung, Penuh Luka Tak Terbayangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal