Satpol PP Gelar Razia Miras di Warung Kopi, Penjual dan Pembeli Didata

Sindonews.com
Ashadi Iksan
Petugas Satpol PP Kabupaten Gresik, saat mendapati miras di warung desa Hendrosari, Kecamatan Menganti. (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)

GRESIK, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di beberapa warung kopi, Senin (9/3/2020). Saat dirazia, petugas juga mendapati beberapa orang tengah mengonsumsi miras.

Razia ini dilakukan di lima titik. Satu di antaranya kedapatan menjual miras. Warung kopi ini berada di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti.

Semua miras diamankan polisi penegak perda itu. Para pengunjung didata, termasuk pemilik warung.

"Anggota kami juga menemukan miras jenis tuwak sebanyak satu jurigen," kata Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Abu Hasan melalui Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Gresik, Mulyono, Senin (9/3/2020).

Menurutnya, penertiban warung dari miras bakal terus dilakukan. Sehingga, ada rasa jera tidak menjual miras ilegal.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Selidiki Kematian Pria di Belakang Warkop Probolinggo, Ada Luka di Kepala dan Tangan

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Viral Pengunjung Warkop di Waru Sidoarjo Tewas Mendadak usai Minum 2 Cangkir Kopi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal