Satpol PP Gelar Razia Miras di Warung Kopi, Penjual dan Pembeli Didata

Sindonews.com
Ashadi Iksan
Petugas Satpol PP Kabupaten Gresik, saat mendapati miras di warung desa Hendrosari, Kecamatan Menganti. (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)

GRESIK, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di beberapa warung kopi, Senin (9/3/2020). Saat dirazia, petugas juga mendapati beberapa orang tengah mengonsumsi miras.

Razia ini dilakukan di lima titik. Satu di antaranya kedapatan menjual miras. Warung kopi ini berada di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti.

Semua miras diamankan polisi penegak perda itu. Para pengunjung didata, termasuk pemilik warung.

"Anggota kami juga menemukan miras jenis tuwak sebanyak satu jurigen," kata Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Abu Hasan melalui Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Gresik, Mulyono, Senin (9/3/2020).

Menurutnya, penertiban warung dari miras bakal terus dilakukan. Sehingga, ada rasa jera tidak menjual miras ilegal.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
20 hari lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

21 hari lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

21 hari lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

22 hari lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

2 bulan lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal