Satpol PP Ingatkan Jual Beli Rokok Ilegal di Surabaya Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara

Antara
Satpol PP mengingatkan praktik jual beli rokok ilegal di Surabaya bakal dikenakan saksi lima tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Antara)

SURABAYA, iNews.id - Satpol PP menegaskan masyarakat atau pedagang yang melakukan praktik jual beli rokok ilegal di Surabaya bakal dikenakan sanksi. Hukuman itu berupa penjara maksimal selama lima tahun.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, Pemkot Surabaya telah menggandeng jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya beserta Bea dan Cukai Sidoarjo terus melakukan sosialisasi upaya pencegahan beredarnya rokok ilegal.

"Kemarin (Rabu), kami melakukan sosialisasi kepada anggota Satpol PP, anggota TNI (Babinsa) dan Polri (Bhabinkamtibmas) di lingkup kecamatan dan kelurahan se-Kota Pahlawan," kata Eddy dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).

Menurut dia, tujuan dari sosialisasi ini agar para Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas di tingkat kelurahan mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. 

"Bukan hanya untuk mengetahui cirinya, akan tetapi dengan sosialisasi ini mereka akan mengetahui bagaimana alur peredarannya," kata Eddy.

Eddy menyampaikan, selain kepada Satpol PP, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, sosialisasi juga menyasar pedagang dan toko kelontong di 31 kecamatan se-Surabaya. Bukan hanya pedagang, pemkot juga menyosialisasikan pencegahan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.

"Pada 15 dan 17 November 2022, kami melakukan sosialisasi di empat kecamatan. Setelah ini kami lakukan kembali sosialisasi di kecamatan lain. Alhamdulillah sambutan dari para pedagang dan masyarakat baik, karena mereka tahu ciri rokok ilegal itu seperti apa," kata Eddy.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Pancoro Agung mengatakan, seiring meningkatnya harga bea dan cukai di tahun 2023, tentunya rokok ilegal juga akan semakin signifikan jumlahnya yang beredar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal