Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Peredaran 359.200 Batang Rokok Ilegal

Antara
Petugas Kantor Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan rokok ilegal yang disita. (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Kantor Bea CukaiBanjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu, Selasa (22/11/2022). Aksi ini merupakan penindakan yang ketiga.

"Ada tiga kali penindakan besar kami lakukan dalam sebulan terakhir, dengan jumlah rokok ilegal disita 359.200 batang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo, di Banjarmasin, Selasa (22/11/2022).

Untuk bulan ini, Bea Cukai menindak 80.000 batang rokok ilegal yang diselundupkan melalui pengiriman barang dari luar Pulau Kalimantan tujuan Jalan Ahmad Yani Km 16 Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel. Atas penindakan itu, potensi kerugian negara yang diselamatkan bernilai Rp61 juta.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bea Cukai Amankan 413 Ton Beras dan Garam yang Diimpor dari India Senilai Rp7,8 Miliar

11 hari lalu

Polri Kerahkan Helikopter Evakuasi 2 Jenazah KM Virgo Transport 8, Perkuat Operasi SAR

16 hari lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

2 bulan lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

2 bulan lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal