Satpol PP Kota Surabaya Segel 1 Unit Rusunawa di Grudo, Ini Penyebabnya

iNews
Satpol PP Surabaya menyegel rusunawa di Grudo. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Satpol PPKota Surabayamenyegel satu unit rumah susun sederhana sewa di Grudo Kota Surabaya. Tindakan tegas itu dilakukan karena pemilik diketahui tidak menempati unitnya selama satu bulan lebih. 

“Hari ini penyegelan dilakukan karena adanya permohonan bantuan penyegelan dan pengosongan unit, dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkim),”  kata Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser.

Fikser menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan, Pemkot Surabaya telah memberikan peringatan dari kepada pemilik unit tersebut. "Kami juga sudah kembali lagi dengan pemberitahuan tiga kali berturut-turut untuk mereka mengosongkan sendiri," katanya. 

Fikser menegaskan, penyegelan dan pengosongan unit akan dilakukan jika pemilik tidak menempatinya selama kurang lebih satu bulan atau hanya dipergunakan untuk rumah singgah. Penyebab lainnya tidak membayar sewa, retribusi rusun, atau kepemilikan rusun dialihkan ke pihak lain.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Ban Pecah, Truk Ekspedisi Bermuatan Ratusan Paket Sepeda Terguling di Surabaya

4 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

7 hari lalu

Penampakan 4 Kursi Taman Surabaya yang Dicuri, Dijual Pelaku ke Pedagang Besi Tua

8 hari lalu

Nekat Curi Kursi Taman Gunakan Ambulans, Pria di Surabaya Ditangkap

9 hari lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal