Satpol PP Kota Surabaya Segel 1 Unit Rusunawa di Grudo, Ini Penyebabnya

iNews
Satpol PP Surabaya menyegel rusunawa di Grudo. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Satpol PPKota Surabayamenyegel satu unit rumah susun sederhana sewa di Grudo Kota Surabaya. Tindakan tegas itu dilakukan karena pemilik diketahui tidak menempati unitnya selama satu bulan lebih. 

“Hari ini penyegelan dilakukan karena adanya permohonan bantuan penyegelan dan pengosongan unit, dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkim),”  kata Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser.

Fikser menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan, Pemkot Surabaya telah memberikan peringatan dari kepada pemilik unit tersebut. "Kami juga sudah kembali lagi dengan pemberitahuan tiga kali berturut-turut untuk mereka mengosongkan sendiri," katanya. 

Fikser menegaskan, penyegelan dan pengosongan unit akan dilakukan jika pemilik tidak menempatinya selama kurang lebih satu bulan atau hanya dipergunakan untuk rumah singgah. Penyebab lainnya tidak membayar sewa, retribusi rusun, atau kepemilikan rusun dialihkan ke pihak lain.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Otak Perusakan Rumah dan Pengusiran Paksa Nenek Elina Dituntut 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Aksi Demo di Surabaya Ricuh, Massa Rusak Gedung Grahadi

57 tahun lalu

Surabaya Geger, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Telanjang Bersimbah Darah di Kamar Kos

57 tahun lalu

Solar Langka di Surabaya, Sopir Truk Rela Antre Berjam-Jam di SPBU

57 tahun lalu

Surabaya Banjir Usai Diguyur Hujan Lebat, Banyak Pekerja Terlambat akibat Kendaraan Mogok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal