Satu Keluarga di Jombang Diculik gegara Utang, Disandera hingga Dibawa ke Bangkalan

Tim iNews
Ilustrasi satu keluarga jadi korban penculikan dipicu utang Rp25 juta hingga dibawa ke Bangkalan dan disandera. (Foto: Istimewa)

Di lokasi tersebut, korban diberi telepon genggam untuk menghubungi keluarganya agar menyiapkan uang guna melunasi utang Rp25 juta.

Namun, korban juga sempat menghubungi layanan darurat 110. Laporan itu membuat polisi setempat mendatangi lokasi dan mengamankan para korban.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Jombang untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Bangkalan pada Selasa (3/3/2026) malam.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi penculikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 dan atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penculikan dan penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Penculikan dan Pembunuhan Bocah Alvaro Kiano oleh Ayah Tirinya

57 tahun lalu

Pelaku Utama Penculikan Bilqis di Makassar Jual 3 Anak Kandung Rp300.000!

57 tahun lalu

Marak Penculikan, Komisi VIII DPR Usul Bentuk Timsus Ungkap Jaringan Besar

57 tahun lalu

Polisi Buka Peluang Jerat Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN dengan Pasal Pembunuhan

57 tahun lalu

Rekonstruksi Penculikan Kacab Bank BUMN, Pengacara Korban Yakin Ada Unsur Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal