Sidang Eksepsi, Hakim Nonaktif Itong Isnaini Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan

Lukman Hakim
Hakim Nonaktif Itong Isnaini Hidayat saat menjalani sidang pembacaan eksepsi, Selasa (28/6/2022). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa perkara dugaan suap, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat meminta dakwaan jaksa dibatalkan. Alasannya, dakwaan tersebut kontradiktif dan melanggar kaidah hukum pidana tentang penyertaan.

Permintaan itu disampaikan Itong saat membacakan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa disampaikan oleh kuasa hukumnya, Mulyadi dalam sidang eksepsi, Selasa (28/6/2022). Dia juga melampirkan berbagai alasan mengapa dakwaan tersebut harus dibatalkan. 

Itong mengatakan, dalam dakwaan, dirinya didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama atau penyertaan. Namun, dalam realitasnya terdakwa justru menjalani dakwaan sebagai terdakwa tunggal. "Penyusunan dan perumusan surat dakwaan tentang tindak pidana bersama-sama, tetapi terdakwanya tunggal," kata Mulyadi dalam persidangan di PN Tipikor, Surabaya. 

Dia menambahkan, dalam perkara ini jaksa telah melakukan splitsing atau pemisahan berkas dakwaan yang tidak sesuai dengan pasal 142 KUHAP. Demikian pula dengan uraian surat dakwaan bahwa Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, yaitu bersama-sama dengan terdakwa Mohammad Hamdan dalam kapasitas sebagai Panitera Pengganti. 

Padahal, sepanjang delik utamanya Pasal 12 huruf c 8 UU Tipikor, maka pelaku dan penyertanya semuanya haruslah hakim atau para hakim. Maka, kata dia, dalam perkara ini terjadi kesalahan penerapan pasal atau ketentuan yang dilanggar dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

23 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

29 hari lalu

Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi

1 bulan lalu

Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal