Sidang Mutilasi Pengusaha Kafe Surabaya, Dukun Pijat di Malang Divonis 15 Tahun Penjara

Avirista Midaada
Suasana persidangan dukun pijat terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban pengusaha kafe asal Surabaya di PN Malang. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

MALANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Malang menggelar sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa dukun pijat dan korban pengusaha kafe asal Surabaya, Rabu (18/9/2024). Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun kepada terdakwa Abdul Rahman.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariata didampingi dua hakim anggota lainnya pukul 10.58 WIB. Abdul Rahman bersama tim kuasa hukum tampak menjalani persidangan dengan tenang.

Hakim I Wayan Eka Mariata menyebutkan ada dua dakwaan baik primer maupun subsider, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian dakwaan subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang penganiayaan dan dakwaan kedua pada Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menghilangkan mayat dengan cara mengubur jenazah korban Adrian Prawono.

"Majelis berpendapat unsur kesengajaan telah terpenuhi menurut teori pada teori hukum pidana," ujarnya saat membacakan putusan dakwaan, Rabu (18/9/2024)..

Di sisi lain hakim tidak mengabulkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), perihal perencanaan pembunuhan yang dilakukan dukun pijat tersebut. Sebagaimana pada tuntutan sebelumnya JPU menuntut terdakwa juga dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan serta Pasal 181 KUHP karena menghilangkan nyawa orang sekaligus memutilasi beberapa bagian tubuhnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

57 tahun lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

57 tahun lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

57 tahun lalu

Identitas 7 Tersangka Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot AS di Yahukimo, Berstatus DPO

57 tahun lalu

7 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Pesawat AMA dan Pembunuh Pilot AS di Yahukimo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal