Sidang Pendeta Cabuli Jemaah di Surabaya, Ketua KPAI Minta JPU Gunakan Pasal Berlapis

Rahmat Ilyasan
Pendeta di Surabaya yang diduga mencabuli jemaah di bawah umur. (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

Selain meminta JPU menggunakan pasal berlapis, Arist juga mempertanyakan alasa sidang ini diselenggarakan secara tertutup dan dirinya tidak diperbolehkan masuk.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Jefri Simatupang meminta kepada masyarakat untuk menghormati sidang tertutup tersebut. Dia juga meminta siapapun untuk tidak berkomentar dan menggiring opini masyarakat.

“Tanggal 4 Juni nanti ada di sidang putusan sela. Saya berharap hakim memberikan putusan seadil-adilnya,” katanya.

Sebelumnya, korban dibawah umur mengaku jemaah gereja dicabuli pendetanya. Setelah pelaporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Hanny Layantara (HL) sebagai tersangka.

Dalam hasil gelar perkara, ada kesesuaian antara keterangan saksi, korban, tersangka dan barang bukti yang ditemukan. Akhirnya pendeta ditangkap penyidik Polda Jatim karena ada dugaan upaya kabur ke luar negeri dengan alasan ada undangan untuk memberikan ceramah.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

6 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

8 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

10 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

18 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal