Sidang Perdana, Kiai FM Didakwa Cabuli 3 Santri di Jember

Antara
Pengasuh ponpes di Jember, Kiai FM, menjalani sidang perdana. Dia didakwa mencabuli dan melakukan kekerasan seksual terhadap tiga santrinya. (Foto: Antara)

FM didakwa melanggar Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

MF juga dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, MF juga dijerat Pasal 296 ayat (2) ke-2 KUHP.

Dia juga dijerat UU RI Nomor 17 Tahun 2016 digunakan karena ada dua perempuan yang menjadi korban diketahui masih berada di bawah umur dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merujuk adanya korban perempuan yang sudah dewasa.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

3 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

11 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

12 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

15 hari lalu

Tak Tahu Balas Budi, Pria di Kukar Coba Perkosa Wanita yang Beri Tumpangan dan Makan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal