Sindikat Pemalsu Dokumen Negara Ditangkap, Pelaku Beroperasi Selama 1 Tahun

Nur Syafei
Ketiga pelaku pemalsu dokumen negara ditangkap di Surabaya, Jatim. (Foto: iNews/Nur Syafei)

BACA JUGA: Bea Cukai Sita Satu Kontainer Pulpen Tiruan dari China Senilai Rp1 Miliar

Sementara Ma’ruf mengaku dokumen palsu dibuat dengan cara diprint warna. Data diisi sesuai pesanan konsumen. Setelah data terisi, lalu dilaminating.

“Paling susah buat SIM,” katanya.

Ma’ruf mengatakan pesanan tidak selalu ada setiap hari. Bahkan dalam satu minggu, pesanan tidak sampai lima buah.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Ryzki Wicaksana mengatakan penangkapan pelaku berasal dari laporan polisi lalu lintas. Polisi lalu melakukan penyelidikan.

“Mereka sistemnya ngeprint di warnet. Kami temukan format data dokumen negara yang disimpan dalam flasdisk. Mereka beroperasi sudah satu tahun,” katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan pemalsuan dokumen seperti yang diatur dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Ungkap Dugaan Penyelewengan 1.140 Liter Solar Subsidi untuk Dijual ke Banjarmasin

4 hari lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK dan SIM di Kendari, 3 Orang Ditangkap

10 hari lalu

Truk Bermuatan Setengah Ton Es Kristal Tercebur ke Sungai di Surabaya

19 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pencurian Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya

20 hari lalu

Nekat Curi Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya, 1 Pelaku Ditangkap 1 Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal