Sindikat Pemalsu Dokumen Negara Ditangkap, Pelaku Beroperasi Selama 1 Tahun

Nur Syafei
Ketiga pelaku pemalsu dokumen negara ditangkap di Surabaya, Jatim. (Foto: iNews/Nur Syafei)

SURABAYA, iNews.id - Sindikat pemalsu dokumen negara berhasil diringkus Jajaran Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa lembaran dokumen negara palsu.

Ache Angkasa alias Aceng (36) Warga Jombang, Alikhun (70) asal Banjarbendo, Sidoarjo dan Ma’ruf (50) warga Sukodono, Sidoarjo ditangkap polisi. Dokumen yang biasa dipalsukan di antaranya SIM, KTP, STNK, Akta Kelahiran, Akte Cerai, Kartu Keluarga hingga NPWP.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki tugas masing-masing. Ache Angkasa alias Aceng bersama Alikhun bertugas sebagai calo atau pencari konsumen. Sedangkan Ma’ruf berperan sebagai desainer sekaligus pencetak dokumen sesuai dengan pesanan.

Kepada polisi, pelaku mengaku mematok harga mulai dari Rp400.000 hingga Rp1 juta untuk membuat satu kartu identitas palsu.

Alikhun mengaku tiap mendapat pesanan, dia mengambil untung Rp200.000. “Buat ngopi sama makan uangnya,” katanya, Kamis (23/1/2020).

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
18 hari lalu

2 Bangunan Usaha di Surabaya Hangus Terbakar, Kerugian hingga Rp1 Miliar

18 hari lalu

KPK Sita Dokumen Rektorat Unsoed terkait Kasus Suap, Ini Kata Plt Rektor

25 hari lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

26 hari lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

1 bulan lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal