Soal PSBB 11-25 Januari, Pemprov Jatim Pilih Tunggu Instruksi Pusat 

Ihya Ulumuddin
Ilustrasi pemeriksaan di check point selama PSBB di Surabaya Raya.(foto: Hari Tambayong)

Diketahui, pemerintah kembali memutuskan penerapan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat, khususnya di wilayah Pulau Jawa dan Bali. 

Kebijakan ini dimaksud untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Mengingat di beberapa daerah meningkat secara eksponensial, sesuai amanat Peraturan Pemerintah 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Khusus untuk Jawa Timur, pembatasan pergerakan secara terbatas akan diterapkan di kabupaten/kota di Malang Raya dan Surabaya Raya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Khofifah Bawa 65,5 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Dokter Spesialis Ikut Diterjunkan

27 hari lalu

Pemprov Jatim Jamin Biaya Pengobatan Korban Kebakaran KM Mutiara Santosa 2

29 hari lalu

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku Mulai 1 Agustus

1 bulan lalu

Ancaman PHK Hantui 4.400 Pekerja Jatim, 2.500 Berasal dari Satu Pabrik

2 bulan lalu

Pemprov Jatim Kecewa Grahadi Kembali Dirusak Massa Demo usai Direnovasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal