Sopir Truk Tangki yang Tabrak Karnaval di Pacet Mojokerto Ditetapkan Tersangka

Sholahudin
Dwi Aryatama (33), sopir truk tangki air yang menabrak karnaval di Pacet, Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.id - Polisi menetapkan Dwi Aryatama (33), sopir truk tangki air yang menabrak karnaval di Pacet, Mojokerto, sebagai tersangka. Kecelakaan itu menyebabkan dua orang tewas dan belasan luka-luka.

"Sudah dinaikkan tersangka," kata Wakapolres Mojokerto, Kompol Afner Pangaribuan, Jumat (25/8/2023).

Dwi ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidik melakukan gelar perkara.

Warga Kota Surabaya itu dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan langsung ditahan di Lapas Mojokerto.

"Pertimbangan karena kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan yang bersangkutan langsung ditahan setelah gelar perkara," ujar Afner.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
13 hari lalu

Truk Tangki Berisi 24.000 Liter Pertalite Terbakar di Cianjur, Lalin Macet Total

17 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

31 hari lalu

Kronologi Bus Tiara Mas Tabrak Truk Tangki di Tol Pasuruan Tewaskan 1 Orang

31 hari lalu

Bus Tiara Mas Tabrak Truk Tangki di Tol Pasuruan, 1 Tewas dan 5 Terluka

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Sidoarjo, Pemotor Tewas Terlindas Truk Tangki usai Gagal Menyalip

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal