Namun saat di dalam rumah, pelaku malah mendapati istri sirinya sedang berduaan dengan laki-laki lain. Pelaku langsung naik pitam dan menganiaya korban hingga terluka parah di kamar. Melihat istrinya luka-luka terkena sabetan sabit di bagian tangan dan pelipis mata, pelaku melarikan diri.
“Motif penganiayaan terhadap istri siri ini terjadi karena pelaku dibakar api cemburu,” kata Kapolsek Sukorejo AKP Sukiyanto.
Sementara pelaku mengaku tidak terima dengan perselingkuhan istrinya. Dia melihat sang istri berduaan dengan laki-laki lain. Padahal, dia sudah membanting tulang mencari nafkah dan berniat memberikan penghasilannya untuk sang istri.
“Saya saat itu pulang akan memberi uang. Meski sedikit ya ga apa-apa, yang penting memberi nafkah istri,” kata pelaku.
Polisi telah menyita barang bukti penganiayan milik pelaku, berupa sabit. Akibat perbuatannya, pelaku diancama dengan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.