Suami Bunuh Istri di Kediri, Polisi: Pelaku Cemburu Tuding Korban Selingkuh

Afnan Subagio
Polisi menangkap Ainun (29) suami yang tega membunuh istrinya di Rusunawa kediri. (Foto: MNC Portal/Afnan Subagio)

KEDIRI, iNews.id – Polisi telah menangkap Ainun, suami yang tega membunuh istrinya, Eka Rini, di Rusunawa Blok A Kelurahan Dandangan, Kota Kediri. Dari hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan itu karena pelaku cemburu dan menuding istrinya selingkuh.

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Athamada mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban dengan didasari motif cemburu. 

“Pelaku menduga korban sedang menjalin hubungan terlarang dengan pria lain. Pelaku berdalih menemukan chat di HP korban dengan pria lain,” katanya, Rabu (11/8/2021).

Dia mengungkapkan, pelaku awalnya melaporkan istrinya bunuh diri dengan cara mengiris pergelangan tangan kanannya hingga kehabisan darah. Namun, dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan keterangan sejumlah saki, banyak ditemukan kejanggalan. 

“Ada alur cerita yang berbeda saat melakukan pemeriksaan terhadap suami korban. Kami menemukan bekas darah menempel pada baju pelaku. Bukti itu membuat pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kediri Geger! Polisi Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Bayi dan Aborsi, 4 Orang Jadi Tersangka

5 hari lalu

Cemburu Berujung Maut, Suami di Cianjur Bunuh Istri

8 hari lalu

Tragedi Rumah Tangga di Gowa, Suami Bunuh Istri lalu Bakar Diri hingga Tewas

9 hari lalu

Suami di NTT Diduga Habisi Istri lalu Rekayasa Seolah Bunuh Diri, Motif Cemburu

1 bulan lalu

Terbakar Cemburu Foto dengan Pria Lain, Suami di Cianjur Tega Bunuh Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal