Surat Edaran RW soal Pribumi dan Nonpribumi Viral, Ini Kata Pemkot Surabaya

Ihya Ulumuddin
Surat edaran RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jatim, yang viral di media sosial. (Foto: iNews.id/Ihya" Ulumuddin)

“Kalau terkait politik dan wawasan kebangsaan itu memang kewenangan kami. Nanti saya akan kirim tim untuk mendalami persoalan tersebut,” katanya, Selasa (21/1/2020).

Menurut Eddy, kata pribumi yang dimaksud dalam aturan RW 03, Bangkingan tersebut sebenarnya ditujukan kepada penduduk tetap di wilayah tersebut. Sementara nonpribumi adalah warga tidak tetap seperti pengusaha atau pengembang.

“Jadi tidak merujuk suatu ras atau etnis tertentu. Itu sepertinya salah penggunaan kata,” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
1 bulan lalu

2 Bangunan Usaha di Surabaya Hangus Terbakar, Kerugian hingga Rp1 Miliar

2 bulan lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

2 bulan lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

2 bulan lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

2 bulan lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal