Tabrak Polisi dan Wartawan, Pemotor di Surabaya Ditetapkan Tersangka dan Ditahan 

Nur Syafei
Tersangka AR diamankan polisi usai menabrak anggota polisi dan wartawan. (Nur Syafei).

SURABAYA, iNews.id - Pengendara motor yang menabrakpolisi dan wartawan di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku berinisial RA (18) terbukti bersalah karena sengaja menabrak korban saat ada razia lalu lintas di Jalan Gubernur Suryo, Minggi (10/9/2023) malam lalu. 

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka RA juga dalam pengaruh minuman keras. Selain itu, dia juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas kendaraan yang dipakai. 

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan, pelaku awalnya ketakutan melihat razia polisi karena tidak membawa surat-surat. Selanjutnya, dia berusaha menghindar dengan memacu motornya dengan kecepatan tinggi di tengah kerumunan. 

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 311 ayat 4 atau pasal 310 ayat 3, Undang-Undang RI, tentang Lalu Lintas. Karena dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan orang lain. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
12 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

12 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

18 hari lalu

Dicap Londo Ireng, Puluhan Wartawan Sampang Demo Desak Presiden Prabowo Minta Maaf

22 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

22 hari lalu

Dicap Londo Ireng, Wartawan Malang Raya Demo Protes Pernyataan Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal