Tabrak Polisi dan Wartawan, Pemotor di Surabaya Ditetapkan Tersangka dan Ditahan 

Nur Syafei
Tersangka AR diamankan polisi usai menabrak anggota polisi dan wartawan. (Nur Syafei).

SURABAYA, iNews.id - Pengendara motor yang menabrakpolisi dan wartawan di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku berinisial RA (18) terbukti bersalah karena sengaja menabrak korban saat ada razia lalu lintas di Jalan Gubernur Suryo, Minggi (10/9/2023) malam lalu. 

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka RA juga dalam pengaruh minuman keras. Selain itu, dia juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas kendaraan yang dipakai. 

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan, pelaku awalnya ketakutan melihat razia polisi karena tidak membawa surat-surat. Selanjutnya, dia berusaha menghindar dengan memacu motornya dengan kecepatan tinggi di tengah kerumunan. 

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 311 ayat 4 atau pasal 310 ayat 3, Undang-Undang RI, tentang Lalu Lintas. Karena dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan orang lain. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
1 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

5 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

22 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

22 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

29 hari lalu

Pria di Purwakarta Bawa Samurai Nekat Palak Polisi Minta Rp100.000 Berakhir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal