Tak Kantongi Izin Tinggal, 3 WNA di Jatim Terancam Dideportasi

Robby Ridwan
Sebanyak tiga WNA ditangkap Imigrasi Blitar karena diduga tak memiliki izin tinggal. Mereka terancam dideportasi. (Foto: Robby Ridwan)

BLITAR, iNews.id - Sebanyak tiga warga negara asing (WNA) ditangkap oleh Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar. Ketiganya diduga tak memiliki izin tinggal.

"Jadi ada dua kasus yang kita ungkap," ujar Kabid Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jatim, Junaidi, Selasa (20/6/2023).

Dia mengatakan, Dua WNA asal Pakistan diketahui transit ke Blitar untuk bekerja ke Australia. 

"Dua WNA berkebangsaan Pakistan tidak ada dokumen sama sekali, sehingga dia tidak ditemukan adanya izin tinggal," ujarnya.

Sementara satu WN Singapura sudah tinggal lama di Kabupaten Tulungagung dan bekerja sebagai dosen tanpa mengantongi paspor.

"Yang bersangkutan (WN Singapura) juga menipu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung bahwa dirinya kelahiran Pacitan, hal itu ia lakukan agar memperoleh KTP," 

Saat ini, ketiganya tengah diperiksa secara intensif oleh petugas imigrasi Blitar. Mereka terancam dideportasi ke negara asal jika terbukti melanggar aturan izin tinggal. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

8 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

8 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

1 bulan lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

1 bulan lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal