Tak Terima Dituntut 15 Tahun, Pemilik SMA SPI Julianto Siapkan Pembelaan 1.000 Halaman

Avirista Midaada
Tim kuasa hukum terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka Putra menunjukkan berkas pembelaan, Rabu (3/8/2022). (Foto: MPI/Avirista Midaada).

Diketahui, Julianto Eka Putra menjalani sidang tuntutan oleh JPU pada Rabu (27/7/2022). Persidangan berlangsung secara tertutup, sementara terdakwa Julianto berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Malang menjalani persidangan secara online sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 tahun 2020.

Di persidangan tersebut sendiri berlangsung kurang lebih empat jam sejak pukul 09.15 WIB hingga pukul 12.45 WIB, Julianto dituntut 15 tahun penjara. Selama persidangan sejumlah aparat kepolisian menjaga ketat kantor PN Malang.

Selain tuntutan penjara, pemilik sekolah SMA SPI Kota Batu ini juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Julianto juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp44.744.623.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

2 hari lalu

Mas Bechi Anak Kiai Jombang Pemerkosa Santriwati Bebas Bersyarat, Ini Kata Bapas Malang

7 hari lalu

Pejabat Dishub Sukabumi Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual 3 Siswi SMK Magang

18 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

31 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal