Takbir Keliling Dilarang, Kapolrestabes Surabaya: Melanggar Kami Tindak  

Sony Hermawan
Lukman Hakim
Pemerintah resmi melarang kegiatan takbir keliling. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SE tersebut juga menjelaskan bahwa, malam takbiran yang digelar di masjid atau musala harus menerapkan ketentuan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan seperti, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kapasitas maksimal juga harus 10% dari kapasitas masjid dan musala.

Pemprov Jatim juga secara tegas juga melarang kegiatan takbir keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Sementara takbir di dalam musala atau masjid tetap diperbolehkan dengan kapasitas maksimum 10% dari total kapasitas. 

"Unjung-unjung (silaturahmi) tetap diperbolehkan tapi hanya dengan keluarga inti," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bentrok Pesilat dan Debt Collector Pecah di Surabaya, 2 Orang Luka Bacok

18 hari lalu

Kecelakaan Mobil Diduga Ngebut Tabrak 2 Motor di Surabaya, 1 Pengendara Tewas

31 hari lalu

IRT Tewas Mengenaskan Jadi Korban Tabrak Lari di Surabaya, Polisi Buru Pelaku

1 bulan lalu

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Internasional, Korban Diduga Ribuan Orang

1 bulan lalu

Polisi Tangkap 45 Orang Sindikat Scamming Internasional di Surabaya, Didominasi WN China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal