Takbir Keliling Dilarang, Kapolrestabes Surabaya: Melanggar Kami Tindak  

Sony Hermawan
Lukman Hakim
Pemerintah resmi melarang kegiatan takbir keliling. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SE tersebut juga menjelaskan bahwa, malam takbiran yang digelar di masjid atau musala harus menerapkan ketentuan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan seperti, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kapasitas maksimal juga harus 10% dari kapasitas masjid dan musala.

Pemprov Jatim juga secara tegas juga melarang kegiatan takbir keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Sementara takbir di dalam musala atau masjid tetap diperbolehkan dengan kapasitas maksimum 10% dari total kapasitas. 

"Unjung-unjung (silaturahmi) tetap diperbolehkan tapi hanya dengan keluarga inti," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Viral Jukir Liar di Surabaya Ngamuk Tak Diberi Uang Parkir, Pukul dan Ludahi Pengendara

17 hari lalu

Kapolrestabes Surabaya Murka! Perintahkan Oknum Polisi Pungli Warga Rp1 Juta Didemosi

17 hari lalu

Viral Polisi Diduga Pungli Rp1 Juta, Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf Siap Ganti 10 Kali Lipat

25 hari lalu

Eri Cahyadi Ngamuk Tegur Warga Pemilah Sampah Liar di Surabaya, Sempat Adu Mulut

1 bulan lalu

Wali Kota Surabaya Minta Tinggi Pagar Depan Mal Diturunkan, Bukan Dibongkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal