Tangani Kasus Ahmad Dhani, Kapolda: Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Ihya Ulumuddin
Antara
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat mengecek personel Polda Jatim. (Foto: Antara)

Sementara terkait kasus ujaran kebencian di mana suami Mulan Jameela itu telah ditetapkan sebagai tersangka, Luki menuturkan telah mendapat laporan bahwa Ahmad Dhani akan bermalam di Surabaya dan akan datang besok (Kamis, 25/10) untuk kembali diperiksa.

Senada dengan Kapolda, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo menyatakan pihaknya tetap mengedepankam asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus Ahmad Dhani. Dia mengungkapkan dalam kasus itu pihaknya mengamankan barang bukti seperti bukti transfer, buku tabungan dan print rekaman pembicaraan mereka.

"Jadi itu kerja sama membangun rumah antara Ahmad Dhani dengan orang yang ada di Malang. Mungkin kekurangan dana, Dhani kerja sama dengan pelapor," katanya.

Kerja sama itu, lanjut Agung mungkin tidak memuaskan pelapor. Sebab dari total nilai Rp400 juta tapi masih dibayar Rp200 juta. Ditanya apakah pidana akan gugur jika utang sudah dilunasi, Agung mengatakan masih akan mendalaminya lagi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

4 hari lalu

DPO Pembunuhan ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Polda Jatim Ungkap Kendalanya

8 hari lalu

5 Orang Ditangkap, Termasuk Perempuan Otak Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas

8 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

9 hari lalu

Identitas 5 Korban KM Mutiara Sentosa II Terbakar di Sumenep, Ini Daftar Namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal