Tangani Kasus Ahmad Dhani, Kapolda: Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Ihya Ulumuddin
Antara
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat mengecek personel Polda Jatim. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus Ahmad Dhani Prasetyo.

Kapolda Jatim mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, guna bertemu dan memberikan semangat penyidik dalam melakukan pemeriksaan kepada Ahmad Dhani.

"Saya memberikan support kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara profesional dan proporsional, tidak usah terpengaruh berita yang ada di media dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Luki, Rabu (24/10/2018).

Luki menjelaskan, Dhani diperiksa sebagai saksi atas pelaporan dari Moh Zaini Ilyas terkait dugaan penipuan pembagunan vila di Batu senilai Rp400 juta. "Korban meminjamkan uang ternyata merasa tidak dikembalikan. Sampai sekarang belum tahu karena setiap diminta tidak pernah ditindaklanjuti," katanya.

Ditanya terkait pernyataan kuasa hukum Dhani yang menyatakan kasus ini adalah kasus perdata, Luki mengatakan masih dilakukan penyidikan dengan memeriksa pelapor dan Dhani untuk kemudian dikonfrontasi. "Jika memang kasusnya bukan pidana, kami akan menjunjung asas praduga tak bersalah," ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

4 hari lalu

DPO Pembunuhan ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Polda Jatim Ungkap Kendalanya

8 hari lalu

5 Orang Ditangkap, Termasuk Perempuan Otak Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas

9 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

9 hari lalu

Identitas 5 Korban KM Mutiara Sentosa II Terbakar di Sumenep, Ini Daftar Namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal