Tangkap Bandar Sabu Antarprovinsi, Polres Sampang Sita Sabu hampir 0,5 Kilogram

Diwan Mohammad Zahri
Barang bukti sabu yang akan dikirimkan ke Timika, Papua. (Diwan Muhammad Zahri).

Bandarnarkoba antarprovinsi ditangkap Polres Sampang. Pelaku berinisial H (46), warga Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Madura itu dibekuk di halte bus Kota Sampang saat hendak berangkat mengantarkan sabu. 

Hasil penyelidikan polisi, sabu tersebut akan diantarakan ke Timika, Papua. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak hampir setengah kilogram, yakni 409,66 gram.
 
"Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan lipatan jaket warna merah yang dipakai H. Ditemukan satu buah plastik warna hitam yang berisikan dua balon warna biru berisi sabu," kata Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto. 

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1,6 juta yang akan digunakan tersangka untuk biaya transportasi ke kota tujuan.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuamnnya maksimal 20 tahun dengan denda hingga Rp10 miliar," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

3 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

4 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

4 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Mamberamo Tengah Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal